Senin, 18 Maret 2013



A.    Pancasila
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia dan landasan pendidikan nasional, memberikan dukungan kuat bagi pembinaan dan perkembangan pendidikan luar sekolah yang berakar pada budaya bangsa Indonesia dan bertujuan untuk mengembangkan kualitas manusia Indonesia yang bermoral. Pancasila mengandung keterpaduan yang selaras dan seimbang.
Sesuai dengan sila yang dimiliki, Pancasila memberikan arah :
1.      Memberi arah pada pendidikan luar sekolah untuk membina, mengembangkan, dan melestarikan sikap dan perilaku peserta didik sebagai insan Indonesia yang memilki jasmani dan rohani yang sehat serta keyakinan dan pengamalan yang kuat dalam beragama dan dapat menerapkan nilai – nilai agama dalam bersikap dan berperilaku. (sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa)
2.      Memberi landasan untuk terbinanya insan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan. (sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab)
3.      Melandasi pembinaan insan yang cinta tanah air, rela berkorban, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap pembangunan masyarakat dan bangsa. (sila ketiga, Persatuan Indonesia)
4.      Memberi landasan untuk berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak dan memiliki sikap demokratis. (sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan)
5.      Memberi landasan untuk menumbuhkan dan mengembangkan berbagai kegiatan program yang berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek kehidupan rakyat Indonesia. (sila kelima, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia)

B.     Undang – Undang Dasar 1945
Dalam pembukaan UUD 1945, ditegaskan bahwa tujuan kemerdekaan adalah untuk “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kedua tujuan ini saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Batang UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.      Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2.      Hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28)
3.      Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2)
4.      Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (Pasal 30 ayat 1)
5.      Tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1)
6.      Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32), dan
7.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1)
Pasal – pasal dalam UUD 1945 memberikan dukungan kuat terhadap pendidikan luar sekolah untuk membina dan mengembangkan kegiatan pendidikan yang erat kaitannya dengan peningkatan kualitas masyarakat Indonesia, dan menegaskan keberpihakannya terhadap orang banyak yang berada pada lapisan bawah (the grass-root level). Dalam hubungan ini, program – program pendidikan luar sekolah perlu dikaitkan secara fungsional dengan lapangan kerja dan dunia usaha, perkembangan social – ekonomi, pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, dan pelestarian nilai – nilai budaya bangsa dengan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup dan kehidupan di masa depan, sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan nasional.

C.     Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah yang Berkaitan dengan Pendidikan Luar Sekolah
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, memberikan arah bahwa pembangunan pendidikan, termasuk didalamnya pembangunan pendidikan luar sekolah, adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dal mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmani maupun rohani berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenis. Satuan pendidikan yang sejenis itu termasuk satuan pendidikan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah, yaitu kelompok bermain dan pusat penitipan anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah merupakan pelaksanaan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut PP ini, pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan ataupun tidak. Tujuan pendidikan luar sekolah adalah :
1.      Melayani warga belajar agar dapat tumbuh, berkembang, dan belajar.
2.      Membina warga belajar agar memilki pengetahuan dan keterampilan, dan
3.      Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas :
1.      Pendidikan umum, yang mengutamakan perluasan dan peningkatan keterampilan dan sikap warga belajar dalam bidang tertentu.
2.      Pendidikan keagamaan, yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat menguasai secara khusus agama yang dianut.
3.      Pendidikan jabatan kerja, untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu.
4.      Pendidikan kedinasan, yang berusaha untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dinas, dan
5.      Pendidikan kejuruan, yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat bekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelengaraan pendidikan) pada pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidik, pengelola satuan pendidikan, peniliki, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Dan Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja.
D.    Garis – Garis Besar Haluan Negara
GBHN menjelaskan bahwa pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi baik antara sector pendidikan dan sector pembangunan lainnya, antar daerah maupun antar berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis pendidikan kejuruan dan keahlian. Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan dan berbagai latihan keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas dalam rangka mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan serta memberikan kesempatan yang lebih lauas untuk bekerja atau berusaha bagi anggota masyarakat.
Peranan pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah dan pembaharuan tata nilai dan pranata social sangat penting karena merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan dalam bidang pemdidikan luar sekolah perlu ditingkatkan terus agar saling menunjang dengan pembangunan ekonomi dan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang memenuhi aspek kesehatan, gizi, pendidikan dan latihan, serta penyediaan lapangan kerja.
E.     Falsafah Pendidikan
Falsafah pendidikan merupakan bagian dari falsafah umum. Flasafah pendidikan (philosophy of education atau educational philosophy) berupaya untuk memahami pendidikan secara keseluruhan, menginterpretasikannya berdasarkan konsep – konsep umum, yang akan menjadi bimbingan baik dalam memilih dan menentukan tujuan pendidikan, maupun memilih dan merumuskan kebijakan pendidikan.
Permasalahan umum pendidikan luar sekolah yang dikaji secara filsafiah pada umumnya berkaitan dengan empat hal :
1.      Hakekat kehidupan baik yang menjadi rujukan tentang kemana pendidikan luar sekolah harus mengarahkan tujuannya.
2.      Hakekat manusia yang menjadi peserta didik (warga belajar).
3.      Hakekat masyarakat itu sendiri yang dikaji berdasarkan dua alasan pokok; pertama, masyarakat merupakan masukan lingkungan (environmental input) dan kedua, masyarakat umumnya menerima akibat dari upaya pendidikan luar sekolah.
4.      Hakekat kenyataan atau realitas, yang terdiri atas kenyataan yang disepakati (agreement reality) dan kenyataan yang dialami (experiental reality) (Babbie, 1986).
            Falsafah pendidikan yang akan dibahas dan dianggap mampu menopang falsafah pendidikan luar sekolah antara lain adalah (menurut Sakahian, 1972:8) :
1)        Falsafah Idealisme. Berdasarkan falsafah ini, pendidikan luar sekolah perlu mendinamisasi dua hal ; pertama, meningkatkan kesadaran dan keakraban peserta didik terhadap seluruh potensi rohaniah yang dimilikinya, dan kedua, mengembangkan hubungan yang selaras antara unsur rohani peserta didik dengan lingkungannya. Pendidikan luar sekolah merupakan upaya sadar untuk mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan cipta pesrta didik untuk memberdayakan diri dan lingkungannya.
2)        Falsafah Realisme. Berdasarkan aliran ini, pendidikan luar sekolah hendaknay memuat bahan – bahan belajar inti (core) yang memungkinkan peserta didik dapat memahami lingkungan sekitar secara tepat. Aliran realis klasik menambahkan bahwa tujuan pendidikan luar sekolah adalah untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang dapat mengembangkan kemampuan intelektual, berperilaku kreatif, cepat tanggap. Bersikap inovatif, dan empatik. Pendidikan luar sekolah juga membantu peserta didik agar selalu mengembangkan diri.
3)        Falsafah Pragmatisme. Filsafat ini menjelaskan bahwa dunia tidak terikat dan tidak pula bebas dari pikiran manusia. Menurut aliran ini, pendidikan luar sekolah terdiri dari tujuan dan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan dan kegiatan pendidikan luar sekolah hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan terbuka serta disusun secara rasional berdasarkan kenyataan yang dihadapi. Tujuan pendidikan luar sekolah ialah meningkatkan atau mengembangkan kualitas manusia, sedangkan kegiatan pendidikan luar sekolah merupakan upaya untuk tercapainya peningkatan dan pengembangan kualitas manusia tersebut. Dalam kegiatan pendidikan, upaya pembinaan disiplin hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan perkembangan peserta didik.
F.      Teori – Teori Kependidikan
            Teori yang akan dibahas berkaitan dengan dua hal pokok ; pertama, merujuk pada hipotesa yang diverifikasi melalui observasi, dan kedua mengandung arti sebagai cara berpikir sistematis dan konsisten. Empat teori yang akan dibahas, diantaranya :
1.      Perenialisme. Teori ini menekankan bahwa kemutlakan, kelanggengan, dan pikiran hendaknya lebih diutamakan dari pada perubahan.
2.      Progresivisme. Teori ini lebih mengutamakan kegiatan belajar yang dilakukan melalui kerjasama dan partisipasi dalam kelompok, serta melalui penyesuaian yang dilakukan peserta didik terhadap lingkungan sosialnya.
3.      Essensialisme. Teori ini menitikberatkan terhadap pentingnya upaya pengkajian kurikulum yang dilakukan secara berlanjut.
4.      Rekontruksivisme. Teori ini menjelaskan bahwa pendidikan luar sekolah memiliki tanggung jawab social dalam mewujudkan lahirnya masyarakat baru.
G.    Ilmu Pengetahuan dan Humaniora
Karena pendidikan luar sekolah melibatkan manusia dan lingkungannya, maka dalam menganalisis penerapan system pendidikannya, pendidikan luar sekolah telah memperoleh dukungan dari ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, dan humaniora.
Ilmu pengetahuan alam (natural sciences) digunakan untuk mempelajari makhluk hidup dan benda – benda khusus yang ada di wilayah pendidikan luar sekolah. Ilmu ini khususnya membahas tentang :
1.      Ilmu biologi, menggunakan teori yang digunakn untuk mengenali flora dan fauna, serta lingkungan fisiknya. dan,
2.      Ilmu alamiah, menggunakan teori yang digunakan untuk mengkaji dan memahami lingkungan fisik.
Ilmu pengetahun social digunakan untuk mempelajari dan menafsirkan aspek – aspek tertentu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Ilmu yang dibahas antara lain :
1.      Sejarah, digunakan untuk memahami keadaan masa lampau komponen – komponen pendidikan luar sekolah.
2.      Antropologi, memberi dukungan dalam mempelajari ciri – ciri  biologis penduduk (antropologi ragawi), benda – benda purbakala (arkeologi), bahasa (linguistic), dan struktur social serta budaya kelompok (antropologi social).
3.      Ekonomi, membantu pendidikan luar sekolah dalam mempelajari cara yang ditempuh masyarakat dalam menggunakan dan menyebarkan sumber penghidupan yang relative terbatas.
4.      Politik, mempelajari pola – pola kekuatan, kekuasaan, dominasi, dan perangkat politik yang terdapat di masyarakat.
5.      Sosiologi, membantu pendidikan luar sekolah dalam mempelajari kehidupan berkelompok dan bersosialisasi.
6.      Psikologi social, membantu pendidikan luar sekolah dalam mempelajari perkembangan aspek social individu dan bentuk tingkah laku kelompok.
7.      Human geography, mempelajari hubungan manusia dengan tempat tinggalnya.
8.      Human ecology, mempelajari hubungan antar manusia yang dipengaruhi tempat tinggalnya.
9.      Human biology dan demografi.
            Selain ilmu pengetahuan, pendidikan luar sekolah ditopang pula oleh humaniora, yang membantu pendidikan luar sekolah untuk memahami nilai – nilai dan kehidupan rohaniah manusia. 
H.    Teori – Teori Sosial Ekonomi
Paulston (1977) menjelaskan bahwa teori – teori ekonomi dan social yang menopang pendidikan luar sekolah diantaranya :
1.      Teori Fungsi (functional theory), menekankan tentang pentingnya hubungan yang erat antara pendidikan luar sekolah dengan perkembangan social – ekonomi.
2.      Teori Modal Manusia (human capital theory), yang telah diterapkan dalam pendidikan luar sekolah sejak tahun tujuh-puluhan. Menurut teori ini, pendidikan luar sekolah memainkan peran utamanya dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang terlatih, disiplin, memilki sikap inovatif, berwirausaha, mampu mengembangkan diri serta merintis dan mengembangkan kegiatan dari berbagai sector ekonomi di dalam lingkungannya melali berbagai program pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kemampuan penduduk.
3.      Teori Gerakan Masyarakat (social movement theory), yang lebih memberi tekanan pada peranan pendidikan luar sekolah sebagai bagian penting dalam gerakan pembangunan masyarakat. Program – program pendidikan luar sekolah disusun atas dasar kebutuhan yang dirasakan dan dinyatakan masyarakat (felt and expressed needs).
I.       Strategi Umum Pengelolaan Pendidikan Luar Sekolah
Dalam penyusunan program pendidikan luar sekolah, penyelenggara dapat menggunakan tiga langkah kegiatan :
1.      Melakukan identifikasi kebutuhan pendidikan dan/atau kebutuhan belajar yang dirasakan dan dinyatakan oleh calon peserta didik.
2.      Mengidentifikasi sumber – sumber dan kendala – kendala yang terdapat pada calon peserta didik, lembaga, atau masyarakat.
3.      Menyusun program pendidikan luar sekolah yang meliputi komponen – komponen ; masukan lingkungan, masukan sarana, masukan mentah, proses, dan keluaran.
            Secara umum, pengelolaan program pendidikan luar sekolah meliputi siklus kegiatan yang terdiri atas enam tahap :
1)      Perencanaan (planning)
2)      Pengorganisasian (organizing)
3)      Penggerakan (motivating)
4)      Pembinaan, yang mencakup pengawasan (controlling) dan supervisi (supervising)
5)      Evaluasi (evaluating), dan
6)      Pengembangan (developing)

2 komentar:

  1. Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

    BalasHapus