A.
Pancasila
Pancasila
sebagai falsafah bangsa Indonesia dan landasan pendidikan nasional, memberikan dukungan
kuat bagi pembinaan dan perkembangan pendidikan luar sekolah yang berakar pada
budaya bangsa Indonesia dan bertujuan untuk mengembangkan kualitas manusia
Indonesia yang bermoral. Pancasila mengandung keterpaduan yang selaras dan
seimbang.
Sesuai
dengan sila yang dimiliki, Pancasila memberikan arah :
1. Memberi
arah pada pendidikan luar sekolah untuk membina, mengembangkan, dan
melestarikan sikap dan perilaku peserta didik sebagai insan Indonesia yang
memilki jasmani dan rohani yang sehat serta keyakinan dan pengamalan yang kuat
dalam beragama dan dapat menerapkan nilai – nilai agama dalam bersikap dan
berperilaku. (sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa)
2. Memberi
landasan untuk terbinanya insan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai – nilai
kemanusiaan. (sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab)
3. Melandasi
pembinaan insan yang cinta tanah air, rela berkorban, dan memiliki rasa
tanggung jawab terhadap pembangunan masyarakat dan bangsa. (sila ketiga, Persatuan
Indonesia)
4. Memberi
landasan untuk berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak dan
memiliki sikap demokratis. (sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan)
5. Memberi
landasan untuk menumbuhkan dan mengembangkan berbagai kegiatan program yang
berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek kehidupan rakyat Indonesia. (sila
kelima, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia)
B.
Undang – Undang Dasar 1945
Dalam
pembukaan UUD 1945, ditegaskan bahwa tujuan kemerdekaan adalah untuk “memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kedua tujuan ini saling
berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Batang UUD 1945 menyatakan bahwa :
1. Tiap
– tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
ayat 2)
2. Hak
warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28)
3. Negara
menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2)
4. Hak
dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (Pasal
30 ayat 1)
5. Tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1)
6. Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32), dan
7. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1)
Pasal – pasal dalam UUD 1945 memberikan dukungan kuat
terhadap pendidikan luar sekolah untuk membina dan mengembangkan kegiatan
pendidikan yang erat kaitannya dengan peningkatan kualitas masyarakat
Indonesia, dan menegaskan keberpihakannya terhadap orang banyak yang berada
pada lapisan bawah (the grass-root level). Dalam hubungan ini, program –
program pendidikan luar sekolah perlu dikaitkan secara fungsional dengan
lapangan kerja dan dunia usaha, perkembangan social – ekonomi, pembinaan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, dan pelestarian nilai –
nilai budaya bangsa dengan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan di masa depan, sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan nasional.
C.
Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan
Pemerintah yang Berkaitan dengan Pendidikan Luar Sekolah
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, memberikan arah bahwa pembangunan pendidikan, termasuk didalamnya
pembangunan pendidikan luar sekolah, adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dal mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri
baik berkenaan dengan aspek jasmani maupun rohani berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan
pendidikan luar sekolah. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga,
kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenis. Satuan pendidikan
yang sejenis itu termasuk satuan pendidikan yang tercantum pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah, yaitu kelompok
bermain dan pusat penitipan anak.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah merupakan
pelaksanaan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut PP ini,
pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah
baik dilembagakan ataupun tidak. Tujuan pendidikan luar sekolah adalah :
1. Melayani
warga belajar agar dapat tumbuh, berkembang, dan belajar.
2. Membina
warga belajar agar memilki pengetahuan dan keterampilan, dan
3. Memenuhi
kebutuhan belajar masyarakat.
Jenis
pendidikan luar sekolah terdiri atas :
1. Pendidikan
umum, yang mengutamakan perluasan dan peningkatan keterampilan dan sikap warga
belajar dalam bidang tertentu.
2. Pendidikan
keagamaan, yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat menguasai secara khusus
agama yang dianut.
3. Pendidikan
jabatan kerja, untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu.
4. Pendidikan
kedinasan, yang berusaha untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
dinas, dan
5. Pendidikan
kejuruan, yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat bekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung
dalam penyelengaraan pendidikan) pada pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidik,
pengelola satuan pendidikan, peniliki, peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
Dan Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja.
D.
Garis – Garis Besar Haluan Negara
GBHN
menjelaskan bahwa pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan
serasi baik antara sector pendidikan dan sector pembangunan lainnya, antar
daerah maupun antar berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan, baik
pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, perlu disesuaikan dengan
perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis pendidikan
kejuruan dan keahlian. Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang
bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan dan berbagai latihan keterampilan,
perlu ditingkatkan dan diperluas dalam rangka mengembangkan minat, bakat, dan
kemampuan serta memberikan kesempatan yang lebih lauas untuk bekerja atau
berusaha bagi anggota masyarakat.
Peranan
pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah dan pembaharuan tata nilai dan
pranata social sangat penting karena merupakan upaya peningkatan kualitas
sumber daya manusia. Pembangunan dalam bidang pemdidikan luar sekolah perlu
ditingkatkan terus agar saling menunjang dengan pembangunan ekonomi dan dapat
menghasilkan sumber daya manusia yang memenuhi aspek kesehatan, gizi,
pendidikan dan latihan, serta penyediaan lapangan kerja.
E.
Falsafah Pendidikan
Falsafah
pendidikan merupakan bagian dari falsafah umum. Flasafah pendidikan (philosophy of education atau educational philosophy) berupaya untuk
memahami pendidikan secara keseluruhan, menginterpretasikannya berdasarkan
konsep – konsep umum, yang akan menjadi bimbingan baik dalam memilih dan
menentukan tujuan pendidikan, maupun memilih dan merumuskan kebijakan
pendidikan.
Permasalahan
umum pendidikan luar sekolah yang dikaji secara filsafiah pada umumnya
berkaitan dengan empat hal :
1. Hakekat
kehidupan baik yang menjadi rujukan tentang kemana pendidikan luar sekolah
harus mengarahkan tujuannya.
2. Hakekat
manusia yang menjadi peserta didik (warga belajar).
3. Hakekat
masyarakat itu sendiri yang dikaji berdasarkan dua alasan pokok; pertama,
masyarakat merupakan masukan lingkungan (environmental
input) dan kedua, masyarakat umumnya menerima akibat dari upaya pendidikan
luar sekolah.
4. Hakekat
kenyataan atau realitas, yang terdiri atas kenyataan yang disepakati (agreement reality) dan kenyataan yang
dialami (experiental reality) (Babbie, 1986).
Falsafah pendidikan yang akan dibahas dan dianggap mampu
menopang falsafah pendidikan luar sekolah antara lain adalah (menurut Sakahian,
1972:8) :
1)
Falsafah
Idealisme. Berdasarkan falsafah ini, pendidikan luar sekolah perlu
mendinamisasi dua hal ; pertama, meningkatkan kesadaran dan keakraban peserta
didik terhadap seluruh potensi rohaniah yang dimilikinya, dan kedua,
mengembangkan hubungan yang selaras antara unsur rohani peserta didik dengan
lingkungannya. Pendidikan luar sekolah merupakan upaya sadar untuk
mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan cipta pesrta didik untuk memberdayakan
diri dan lingkungannya.
2)
Falsafah Realisme.
Berdasarkan aliran ini, pendidikan luar sekolah hendaknay memuat bahan – bahan
belajar inti (core) yang memungkinkan
peserta didik dapat memahami lingkungan sekitar secara tepat. Aliran realis
klasik menambahkan bahwa tujuan pendidikan luar sekolah adalah untuk membantu
peserta didik menjadi manusia yang dapat mengembangkan kemampuan intelektual,
berperilaku kreatif, cepat tanggap. Bersikap inovatif, dan empatik. Pendidikan
luar sekolah juga membantu peserta didik agar selalu mengembangkan diri.
3)
Falsafah
Pragmatisme. Filsafat ini menjelaskan bahwa dunia tidak terikat dan tidak
pula bebas dari pikiran manusia. Menurut aliran ini, pendidikan luar sekolah
terdiri dari tujuan dan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut.
Tujuan dan kegiatan pendidikan luar sekolah hendaknya bersifat luwes
(fleksibel) dan terbuka serta disusun secara rasional berdasarkan kenyataan
yang dihadapi. Tujuan pendidikan luar sekolah ialah meningkatkan atau
mengembangkan kualitas manusia, sedangkan kegiatan pendidikan luar sekolah
merupakan upaya untuk tercapainya peningkatan dan pengembangan kualitas manusia
tersebut. Dalam kegiatan pendidikan, upaya pembinaan disiplin hendaknya tidak
bertentangan dengan kepentingan perkembangan peserta didik.
F.
Teori – Teori Kependidikan
Teori yang akan dibahas berkaitan dengan dua hal pokok ;
pertama, merujuk pada hipotesa yang diverifikasi melalui observasi, dan kedua
mengandung arti sebagai cara berpikir sistematis dan konsisten. Empat teori
yang akan dibahas, diantaranya :
1. Perenialisme. Teori ini menekankan bahwa
kemutlakan, kelanggengan, dan pikiran hendaknya lebih diutamakan dari pada
perubahan.
2. Progresivisme. Teori ini lebih
mengutamakan kegiatan belajar yang dilakukan melalui kerjasama dan partisipasi
dalam kelompok, serta melalui penyesuaian yang dilakukan peserta didik terhadap
lingkungan sosialnya.
3. Essensialisme. Teori ini menitikberatkan
terhadap pentingnya upaya pengkajian kurikulum yang dilakukan secara berlanjut.
4. Rekontruksivisme. Teori ini menjelaskan
bahwa pendidikan luar sekolah memiliki tanggung jawab social dalam mewujudkan
lahirnya masyarakat baru.
G.
Ilmu Pengetahuan dan Humaniora
Karena
pendidikan luar sekolah melibatkan manusia dan lingkungannya, maka dalam
menganalisis penerapan system pendidikannya, pendidikan luar sekolah telah
memperoleh dukungan dari ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, dan
humaniora.
Ilmu
pengetahuan alam (natural sciences) digunakan untuk mempelajari makhluk
hidup dan benda – benda khusus yang ada di wilayah pendidikan luar sekolah.
Ilmu ini khususnya membahas tentang :
1. Ilmu
biologi, menggunakan teori yang digunakn untuk mengenali flora dan fauna, serta
lingkungan fisiknya. dan,
2. Ilmu
alamiah, menggunakan teori yang digunakan untuk mengkaji dan memahami
lingkungan fisik.
Ilmu pengetahun social digunakan untuk mempelajari
dan menafsirkan aspek – aspek tertentu yang berkaitan dengan tingkah laku
manusia. Ilmu yang dibahas antara lain :
1. Sejarah,
digunakan untuk memahami keadaan masa lampau komponen – komponen pendidikan luar
sekolah.
2. Antropologi,
memberi dukungan dalam mempelajari ciri – ciri
biologis penduduk (antropologi ragawi), benda – benda purbakala
(arkeologi), bahasa (linguistic), dan struktur social serta budaya kelompok
(antropologi social).
3. Ekonomi,
membantu pendidikan luar sekolah dalam mempelajari cara yang ditempuh
masyarakat dalam menggunakan dan menyebarkan sumber penghidupan yang relative
terbatas.
4. Politik,
mempelajari pola – pola kekuatan, kekuasaan, dominasi, dan perangkat politik
yang terdapat di masyarakat.
5. Sosiologi,
membantu pendidikan luar sekolah dalam mempelajari kehidupan berkelompok dan
bersosialisasi.
6. Psikologi
social, membantu pendidikan luar sekolah dalam mempelajari perkembangan aspek
social individu dan bentuk tingkah laku kelompok.
7. Human
geography, mempelajari hubungan manusia dengan tempat tinggalnya.
8. Human
ecology, mempelajari hubungan antar manusia yang dipengaruhi tempat
tinggalnya.
9. Human
biology dan demografi.
Selain ilmu pengetahuan, pendidikan
luar sekolah ditopang pula oleh humaniora, yang membantu pendidikan luar
sekolah untuk memahami nilai – nilai dan kehidupan rohaniah manusia.
H.
Teori – Teori Sosial Ekonomi
Paulston
(1977) menjelaskan bahwa teori – teori ekonomi dan social yang menopang
pendidikan luar sekolah diantaranya :
1. Teori
Fungsi (functional theory), menekankan tentang pentingnya hubungan yang
erat antara pendidikan luar sekolah dengan perkembangan social – ekonomi.
2. Teori
Modal Manusia (human capital theory), yang telah diterapkan dalam
pendidikan luar sekolah sejak tahun tujuh-puluhan. Menurut teori ini,
pendidikan luar sekolah memainkan peran utamanya dalam mempersiapkan sumber
daya manusia yang terlatih, disiplin, memilki sikap inovatif, berwirausaha,
mampu mengembangkan diri serta merintis dan mengembangkan kegiatan dari
berbagai sector ekonomi di dalam lingkungannya melali berbagai program
pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan
kemampuan penduduk.
3. Teori
Gerakan Masyarakat (social movement theory), yang lebih memberi tekanan
pada peranan pendidikan luar sekolah sebagai bagian penting dalam gerakan
pembangunan masyarakat. Program – program pendidikan luar sekolah disusun atas
dasar kebutuhan yang dirasakan dan dinyatakan masyarakat (felt and expressed
needs).
I.
Strategi Umum Pengelolaan Pendidikan Luar Sekolah
Dalam
penyusunan program pendidikan luar sekolah, penyelenggara dapat menggunakan
tiga langkah kegiatan :
1. Melakukan
identifikasi kebutuhan pendidikan dan/atau kebutuhan belajar yang dirasakan dan
dinyatakan oleh calon peserta didik.
2. Mengidentifikasi
sumber – sumber dan kendala – kendala yang terdapat pada calon peserta didik,
lembaga, atau masyarakat.
3. Menyusun
program pendidikan luar sekolah yang meliputi komponen – komponen ; masukan
lingkungan, masukan sarana, masukan mentah, proses, dan keluaran.
Secara umum, pengelolaan program
pendidikan luar sekolah meliputi siklus kegiatan yang terdiri atas enam tahap :
1)
Perencanaan (planning)
2)
Pengorganisasian (organizing)
3)
Penggerakan (motivating)
4)
Pembinaan, yang mencakup pengawasan (controlling)
dan supervisi (supervising)
5)
Evaluasi (evaluating), dan
6)
Pengembangan (developing)
Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'
BalasHapusPLER
Hapus